Selasa, 08 November 2011

KOPERASI ASTRA


A.     Koperasi astra international
·         Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
·         Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
·         Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
·         Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
·         Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra. 

B.     Visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

C.     Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD 

D.     What business we are in
Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra 

E.      Corporate value
·         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
·         Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
·         Pelanggan dan Mitra Usaha.
·         Senantiasa mengutamakan kerja sama.
·         Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
·         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

F.      Key success factor
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional. 

G.     Ketentuan Umum
·         Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
·         Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
·         Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
·         Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
·         Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
·         Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
·         Mengisi formulir yang telah ditentukan. 

H.     Prosedur Pengajuan Pinjaman
1.      Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
2.      Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
3.      Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
4.      Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
5.      Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
6.      Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
7.      Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
8.      Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

I.        Biaya-biaya yang harus dibayarkan
·         Biaya Administrasi
·         Biaya Provisi
·         Asuransi Jiwa
·         Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar