- Maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Syariah 165 Wilayah Kota Bekasi
Tujuan yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), adalah untuk membangun Potensi Ekonomi Ummat, dengan Upaya Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam, di lingkungan Alumni ESQ 165 yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dengan SIlaturrahmi yang lebih erat diantara Alumni ESQ 165 melalui Koperasi Syariah 165, diharapkan akan terjalin Silaturrahmi yang lebih baik, sembari menggali potensi yang ada pada seluruh Alumni ESQ 165, khususnya yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi.
Dengan jumlah Alumni ESQ 165 di Wilayah Kota Bekasi yang cukup banyak, sesungguhnya merupakan sebuah potensi ekonomi yang sangat menjanjikan.
Keberagaman usaha, pekerjaan dan tingkat ekonomi yang dimiliki oleh Alumni ESQ di Wilayah Kota Bekasi, memiliki potensi kekuatan yang sangat besar, jika dapat di Koordinir dengan baik sesuai dengan Syariat Islam, karena meliputi Ratusan bahkan Ribuan orang di seluruh Wilayah Kota Bekasi.
Sudah saatnya, potensi Alumni ESQ 165 tersebut di satukan dan dikembangkan dengan lebih baik lagi, sehingga bisa menjadi kekuatan besar penggerak kemajuan ekonomi dari seluruh anggota Koperasi Syariah 165 pada khususnya, dan pendorong kemajuan ekonomi bagi masyarakat di sekitar Wilayah kota Bekasi pada Umumnya.
Dan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), bisa menjadi cikal bakal dari Rencana besar tersebut, dimana Koperasi Syariah 165, akan menjadi Motor Penggerak utamanya, dan akan menjadi titik sentral dari kegiatan peningkatan ekonomi dari Anggota, dan masyarakat disekitarnya.
Mengingat ProgramPembentukan Koperasi Syariah 165 ini adalah program yang akan melibatkan seluruh Alumni ESQ 165 dan masyarakat di sekitar Wilayah Kota Bekasi, maka sebaiknya seluruh Unsur masyarakat yang ada (selain Alumni ESQ 165), juga harus di libatkan dalam berbagai kegiatannya, seperti Pengurus Lingkungan, Pengurus Masjid, Pengurus Majlis Taklim, Pengurus Berbagai Lembaga Pendidikan, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah, pihak Sponsor, dan lain-lainnya. Hal ini penting untuk menepis anggapan bahwa Koperasi Syariah 165 merupakan sebuah Koperasi Exclusive.
Yang perlu menjadi sebuah catatan penting adalah bahwa Koperasi Syariah 165, bukan hanya untuk Kepentingan Memakmurkan Anggotanya semata, tetapi juga untuk turut meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di sekitarnya.
- Aspek Legal Formal Koperasi Syariah 165
- Para pendiri:
Ary Ginanjar Agustian, Gunawan Sumodiningrat, Aries Mufti, Anggito Abimanyu dan Bambang W. Suharto serta 48 anggota pendiri lainnya. - Tujuan Pendirian Koperasi Syariah 165:
Untuk mempunyai wadah dalam melakukan total action di bidang pemberdayaan ekonomi umat.
· Tanggal Pendirian:
6 Januari 2006.
6 Januari 2006.
· Daerah Cakupan:
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.
· Pengesahan:
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.
- Struktur Organisasi Koperasi Syariah 165 Pusat
Dewan Penasehat
· Dr (HC) Ary Ginanjar Agustian
Ketua
Ketua
· Prof. DR. Gunawan Sumodingrat
Anggota
Anggota
· Dr. Ir. Aries Mufti, MH., MM.
Anggota
Anggota
Dewan Pengawas
· Dr.Sugiharto
Ketua
Ketua
· Dr.Anggito Abimanyu, MSc.
Anggota
Anggota
· Ir.H.Gufron Sumariyono
Anggota
Anggota
· Ir.H.Djoni Rosadi
Anggota
Anggota
Dewan Pengurus
· Adi Sasono
Ketua
Ketua
· Muhammad Taufiq
Ketua I
Ketua I
· Lea Sri Endari Irawan
Ketua II
Ketua II
· Isye Syahli Latief
Ketua III
Ketua III
· M. Hasanuddin Thoyieb
Sekretaris I
Sekretaris I
· Triyanto
Sekretaris II
Sekretaris II
· Luki Alamsyah
Bendahara I
Bendahara I
- Visi Koperasi Syariah 165
Visi
Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi ummat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020
- Misi Koperasi Syariah 165
Misi
· Meningkatkan jumlah anggota koperasi minimal 80 % dari jumlah alumni ESQ;
· Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan Jati Diri Koperasi dan 7 BUDI UTAMA ESQ;
· Mendayagunakan perkembangan IPTEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha;
· Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat;
· Membangun persaudaraan alumni ESQ yang semakin produktif, terutama antara para anggota pendiri/prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020.
- Sasaran Yang Hendak Dicapai Pada Periode 2010-2013
· Terhimpunnya anggota pendiri/prioritas sekurang-kurangnya 100.000 (seratus ribu) orang yang tergabung dalam jaringan bisnis yang produktif;
· Terbentuknya jaringan bisnis anggota dengan instrumen keuangan yang transparan dan akuntabel;
· Terbangunnya jaringan keanggotaan di seluruh Indonesia melalui jaringan Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah serta Badan Otonom dalam lingkungan FKA ESQ 165;
· Terwujudnya pusat-pusat pelayanan bisnis anggota dengan sistem jaringan komunikasi yang efektif dan efisien;
· Terjalinnya persaudaraan antar anggota dalam kegiatan bisnis yang produktif, terutama antara anggota pendiri/prioritas dengan anggota luar biasa;
· Tersedianya kantor pusat Koperasi Syariah 165 di Menara 165 dengan berbagai aktivitas bisnis yang produktif;
· Tersedianya sistem otomatisasi konversi uang rupiah simpanan anggota dalam bentuk dinar/emas untuk menjaga nilai riilnya;
· Terselenggaranya perdagangan kebutuhan pokok anggota dalam sistem yang lebih praktis, berkualitas dengan harga yang bersaing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar