Selasa, 08 November 2011

KOPERASI SEKOLAH

A.     Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Badan Pemeriksa
4.      Pembina dan Pengawas
5.      Badan Penasehat

B.     Perangkat organisasi koperasi sekolah
·         Rapat anggota koperasi sekolah
·         Pengurus koperasi sekolah
·         Pengawas koperasi sekolah
C.     Dewan penasihat koperasi sekolah
·         Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·         Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
·         Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
·         Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
 
D.     Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

E.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.      Memberhentikan pengurus; dan
7.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

F.      Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.      Penilaian laporan pengawas
4.      Menetapkan pembagian SHU
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.      Masalah-masalah yang timbul

G.     Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1.      Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.      Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.      Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.      Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.      Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6.      Melatih disiplin dan kerja.
7.      Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.      Mendidik siswa hemat menabung.
9.      Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar