NPM : 16210122
Kelas : 4EA16
- Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan
informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk
menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit
yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan
perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
- Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham,
dewan komisaris
dan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan
pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh
pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan
wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga
tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas
keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
- Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan
industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup,
memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan
sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan
perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran
untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
- Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola
secara profesional
tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata
lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi
yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola
perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang
ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
- Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam
memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang
dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan
melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan
pihak lain.
Komentar:
GCG ini menjadi acuan suatu korporasi dalam menjalankan
operasional hariannya agar berjalan lancar. Terdapat lima prinsip GCG
yang dapat dijadikan pedoman bagi suatu korporat atau para pelaku bisnis, yaitu
Transparency, Accountability,
Responsibility,
Indepandency
dan Fairness
yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar