NPM : 16210122
Kelas : 4EA16
Pedoman GCG harus
memuat:
- Manual Direksi dan Dewan Komisaris
- Manual Manajemen Risiko
- Sistem Pengendalian Intern
- Sistem Pengawasan Intern
- Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
- Tata Kelola Teknologi Informasi
- Pedoman Perilaku Etika
Menurut Pasal 44 (1)
Permen BUMN 01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG
yang dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1)
penilaian (assessment) atas pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review)
atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian sebelumnya.
Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri (penilaian
mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai independen
yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dasar hukum penilaian
mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN adalah:
- Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan (9)
- Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN
Aktivitas dan tujuan
penilaian/evaluasi penerapan GCG:
- Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor atas penerapan GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
- Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria GCG
- Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan BUMN
Indikator/parameter
penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN dikelompokkan dalam 6
(enam) faktor yaitu:
- Komitmen terhadap penerapan GCG yang berkelanjutan (7%)
- Pemegang saham dan RUPS (9%)
- Dewan Komisaris (35%)
- Direksi (35%)
- Pengungkapan dan keterbukaan informasi (9%)
- Faktor lainnya (5%)
Berdasarkan penilaian
atas penerapan GCG, berikut ini adalah kategori kualitas penerapan GCG di BUMN:
- Sangat Baik > 85
- Baik 75-85
- Cukup Baik 60-75
- Kurang Baik 50-60
- Tidak Baik >=50
Bagaimana penilaian
atas penerapan GCG di BUMN dan kertas kerja asesmen akan saya sampaikan pada
paparan berikutnya.
Komentar:
Penerapan tata kelola
yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011
tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang
berlaku, serta anggaran dasar BUMN.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar