Selasa, 08 November 2011

KOPERASI ASTRA


A.     Koperasi astra international
·         Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
·         Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
·         Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
·         Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
·         Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra. 

B.     Visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

C.     Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD 

D.     What business we are in
Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra 

E.      Corporate value
·         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
·         Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
·         Pelanggan dan Mitra Usaha.
·         Senantiasa mengutamakan kerja sama.
·         Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
·         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

F.      Key success factor
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional. 

G.     Ketentuan Umum
·         Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
·         Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
·         Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
·         Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
·         Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
·         Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
·         Mengisi formulir yang telah ditentukan. 

H.     Prosedur Pengajuan Pinjaman
1.      Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
2.      Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
3.      Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
4.      Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
5.      Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
6.      Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
7.      Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
8.      Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

I.        Biaya-biaya yang harus dibayarkan
·         Biaya Administrasi
·         Biaya Provisi
·         Asuransi Jiwa
·         Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

KOPERASI SEKOLAH

A.     Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Badan Pemeriksa
4.      Pembina dan Pengawas
5.      Badan Penasehat

B.     Perangkat organisasi koperasi sekolah
·         Rapat anggota koperasi sekolah
·         Pengurus koperasi sekolah
·         Pengawas koperasi sekolah
C.     Dewan penasihat koperasi sekolah
·         Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·         Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
·         Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
·         Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
 
D.     Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

E.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.      Memberhentikan pengurus; dan
7.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

F.      Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.      Penilaian laporan pengawas
4.      Menetapkan pembagian SHU
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.      Masalah-masalah yang timbul

G.     Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1.      Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.      Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.      Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.      Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.      Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6.      Melatih disiplin dan kerja.
7.      Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.      Mendidik siswa hemat menabung.
9.      Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

KOPERASI SYARIAH 165 BEKASI

  1. Maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Syariah 165 Wilayah Kota Bekasi

Tujuan yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), adalah untuk membangun Potensi Ekonomi Ummat, dengan Upaya Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam, di lingkungan Alumni ESQ 165 yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dengan SIlaturrahmi yang lebih erat diantara Alumni ESQ 165 melalui Koperasi Syariah 165, diharapkan akan terjalin Silaturrahmi yang lebih baik, sembari menggali potensi yang ada pada seluruh Alumni ESQ 165, khususnya yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi.

Dengan jumlah Alumni ESQ 165 di Wilayah Kota Bekasi yang cukup banyak, sesungguhnya merupakan sebuah potensi ekonomi yang sangat menjanjikan.

Keberagaman usaha, pekerjaan dan tingkat ekonomi yang dimiliki oleh Alumni ESQ di Wilayah Kota Bekasi, memiliki potensi kekuatan yang sangat besar, jika dapat di Koordinir dengan baik sesuai dengan Syariat Islam, karena meliputi Ratusan bahkan Ribuan orang di seluruh Wilayah Kota Bekasi.

Sudah saatnya, potensi Alumni ESQ 165 tersebut di satukan dan dikembangkan dengan lebih baik lagi, sehingga bisa menjadi kekuatan besar penggerak kemajuan ekonomi dari seluruh anggota Koperasi Syariah 165 pada khususnya, dan pendorong kemajuan ekonomi bagi masyarakat di sekitar Wilayah kota Bekasi pada Umumnya.

Dan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), bisa menjadi cikal bakal dari Rencana besar tersebut, dimana  Koperasi Syariah 165, akan menjadi Motor Penggerak utamanya, dan akan menjadi titik sentral dari kegiatan peningkatan ekonomi dari Anggota, dan masyarakat disekitarnya.

Mengingat ProgramPembentukan Koperasi Syariah 165 ini adalah program yang akan melibatkan seluruh Alumni ESQ 165 dan masyarakat di sekitar Wilayah Kota Bekasi, maka sebaiknya seluruh Unsur masyarakat yang ada (selain Alumni ESQ 165), juga harus di libatkan dalam berbagai kegiatannya, seperti Pengurus Lingkungan, Pengurus Masjid, Pengurus Majlis Taklim, Pengurus Berbagai Lembaga Pendidikan, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah, pihak Sponsor, dan lain-lainnya. Hal ini penting untuk menepis anggapan bahwa Koperasi Syariah 165 merupakan sebuah Koperasi Exclusive.

Yang perlu menjadi sebuah catatan penting adalah bahwa Koperasi Syariah 165, bukan hanya untuk Kepentingan Memakmurkan Anggotanya semata, tetapi juga untuk turut meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di sekitarnya.   

  1. Aspek Legal Formal Koperasi Syariah 165
    • Para pendiri:
      Ary Ginanjar Agustian, Gunawan Sumodiningrat, Aries Mufti, Anggito Abimanyu dan Bambang W. Suharto serta 48 anggota pendiri lainnya.
    • Tujuan Pendirian Koperasi Syariah 165:
Untuk mempunyai wadah dalam melakukan total action di bidang pemberdayaan ekonomi umat.
·        Tanggal Pendirian:
6 Januari 2006.
·        Daerah Cakupan:
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.
·        Pengesahan:
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.



  1. Struktur Organisasi Koperasi Syariah 165 Pusat
Dewan Penasehat

·        Dr (HC) Ary Ginanjar Agustian
Ketua
·        Prof. DR. Gunawan Sumodingrat
Anggota
·        Dr. Ir. Aries Mufti, MH., MM.
Anggota
Dewan Pengawas
·        Dr.Sugiharto
Ketua
·        Dr.Anggito Abimanyu, MSc.
Anggota
·        Ir.H.Gufron Sumariyono
Anggota
·        Ir.H.Djoni Rosadi
Anggota
Dewan Pengurus
·        Adi Sasono
Ketua

·        Muhammad Taufiq
Ketua I

·        Lea Sri Endari Irawan
Ketua II

·        Isye Syahli Latief
Ketua III

·        M. Hasanuddin Thoyieb
Sekretaris I

·        Triyanto
Sekretaris II


·        Luki Alamsyah
Bendahara I

  1. Visi Koperasi Syariah 165

Visi

Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi ummat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020

  1. Misi Koperasi Syariah 165
Misi

·        Meningkatkan jumlah anggota koperasi minimal 80 % dari jumlah alumni ESQ;
·        Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan Jati Diri Koperasi dan 7 BUDI UTAMA ESQ;
·        Mendayagunakan perkembangan IPTEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha;
·        Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat;
·        Membangun persaudaraan alumni ESQ yang semakin produktif, terutama antara para anggota pendiri/prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020.

  1. Sasaran Yang Hendak Dicapai Pada Periode 2010-2013

·        Terhimpunnya anggota pendiri/prioritas sekurang-kurangnya 100.000 (seratus ribu) orang yang tergabung dalam jaringan bisnis yang produktif;

·        Terbentuknya jaringan bisnis anggota dengan instrumen keuangan yang transparan dan akuntabel;

·        Terbangunnya jaringan keanggotaan di seluruh Indonesia melalui jaringan Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah serta Badan Otonom dalam lingkungan FKA ESQ 165;

·        Terwujudnya pusat-pusat pelayanan bisnis anggota dengan sistem jaringan komunikasi yang efektif dan efisien;

·        Terjalinnya persaudaraan antar anggota dalam kegiatan bisnis yang produktif, terutama antara anggota pendiri/prioritas dengan anggota luar biasa;

·        Tersedianya kantor pusat Koperasi Syariah 165 di Menara 165 dengan berbagai aktivitas bisnis yang produktif;

·        Tersedianya sistem otomatisasi konversi uang rupiah simpanan anggota dalam bentuk dinar/emas untuk menjaga nilai riilnya;

·        Terselenggaranya perdagangan kebutuhan pokok anggota dalam sistem yang lebih praktis, berkualitas dengan harga yang bersaing.

KOPERASI NUSANTARA

Berawal dari perhatian terhadap keterbatasan perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru perekonomian nasional membuat sekelompok generasi muda dengan latar belakang keuangan dan teknologi informatika terpacu untuk menghadirkan koperasi yang memanfaatkan teknologi untuk pengembangan bisnisnya.
Pada tahun 2004 berdirilah KOPERASI NUSANTARA, Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya adalah menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa. Untuk mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman Koperasi Nusantara bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut Koperasi Nusantara membantu menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan.
Di awal usahanya, Koperasi Nusantara hanya membuka cabang di beberapa daerah di Jawa Barat dengan core business memberikan pinjaman kepada para pensiun dan pegawai yang pembayaran gaji/uang pensiunnya melalui Kantor Pos.

Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial, maka di tahun 2006 Koperasi Nusantara melakukan kerjasama operasional dengan PT.POS INDONESIA (Persero). Kerjasama ini meliputi penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji/pensiunan pegawai , PNS dan TNI/POLRI dan sejak tahun 2007 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh Indonesia melalui 208 cabang kantor layanan Koperasi Nusantara.
Berbasis teknologi informatika , memungkinkan Koperasi Nusantara dapat melakukan pengelolaan bisnisnya dengan realtime online system di seluruh cabang layaknya standard perbankan saat ini.
Kemitraan strategis untuk dapat menjalankan bisnis yang ada dengan baik tidak hanya dibangun dengan PT.POS INDONESIA (Persero) tapi juga dengan pihak-pihak pendukung lainnya seperti PT. Bank Sinarmas, ICB Bumiputera Indonesia Tbk, Bank Kesawan, BII Maybank, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Jiwa Jiwasraya, Asuransi Syariah Mubarakah.

  • STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI NUSANTARA
KETUA UMUM : ALINAFIAH
KETUA HARIAN : HIDAYAT LUKMAN
SEKRETARIS : FAIRUS AZIS
BENDAHARA : JUNIANTO
KETUA DEWAN PENGAWAS : RAHMAT SE