Selasa, 08 November 2011

KOPERASI ASTRA


A.     Koperasi astra international
·         Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
·         Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
·         Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
·         Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
·         Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra. 

B.     Visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

C.     Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD 

D.     What business we are in
Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra 

E.      Corporate value
·         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
·         Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
·         Pelanggan dan Mitra Usaha.
·         Senantiasa mengutamakan kerja sama.
·         Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
·         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

F.      Key success factor
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional. 

G.     Ketentuan Umum
·         Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
·         Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
·         Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
·         Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
·         Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
·         Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
·         Mengisi formulir yang telah ditentukan. 

H.     Prosedur Pengajuan Pinjaman
1.      Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
2.      Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
3.      Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
4.      Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
5.      Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
6.      Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
7.      Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
8.      Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

I.        Biaya-biaya yang harus dibayarkan
·         Biaya Administrasi
·         Biaya Provisi
·         Asuransi Jiwa
·         Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

KOPERASI SEKOLAH

A.     Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Badan Pemeriksa
4.      Pembina dan Pengawas
5.      Badan Penasehat

B.     Perangkat organisasi koperasi sekolah
·         Rapat anggota koperasi sekolah
·         Pengurus koperasi sekolah
·         Pengawas koperasi sekolah
C.     Dewan penasihat koperasi sekolah
·         Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·         Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
·         Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
·         Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
 
D.     Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

E.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.      Memberhentikan pengurus; dan
7.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

F.      Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.      Penilaian laporan pengawas
4.      Menetapkan pembagian SHU
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.      Masalah-masalah yang timbul

G.     Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1.      Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.      Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.      Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.      Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.      Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6.      Melatih disiplin dan kerja.
7.      Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.      Mendidik siswa hemat menabung.
9.      Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

KOPERASI SYARIAH 165 BEKASI

  1. Maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Syariah 165 Wilayah Kota Bekasi

Tujuan yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), adalah untuk membangun Potensi Ekonomi Ummat, dengan Upaya Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam, di lingkungan Alumni ESQ 165 yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dengan SIlaturrahmi yang lebih erat diantara Alumni ESQ 165 melalui Koperasi Syariah 165, diharapkan akan terjalin Silaturrahmi yang lebih baik, sembari menggali potensi yang ada pada seluruh Alumni ESQ 165, khususnya yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi.

Dengan jumlah Alumni ESQ 165 di Wilayah Kota Bekasi yang cukup banyak, sesungguhnya merupakan sebuah potensi ekonomi yang sangat menjanjikan.

Keberagaman usaha, pekerjaan dan tingkat ekonomi yang dimiliki oleh Alumni ESQ di Wilayah Kota Bekasi, memiliki potensi kekuatan yang sangat besar, jika dapat di Koordinir dengan baik sesuai dengan Syariat Islam, karena meliputi Ratusan bahkan Ribuan orang di seluruh Wilayah Kota Bekasi.

Sudah saatnya, potensi Alumni ESQ 165 tersebut di satukan dan dikembangkan dengan lebih baik lagi, sehingga bisa menjadi kekuatan besar penggerak kemajuan ekonomi dari seluruh anggota Koperasi Syariah 165 pada khususnya, dan pendorong kemajuan ekonomi bagi masyarakat di sekitar Wilayah kota Bekasi pada Umumnya.

Dan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), bisa menjadi cikal bakal dari Rencana besar tersebut, dimana  Koperasi Syariah 165, akan menjadi Motor Penggerak utamanya, dan akan menjadi titik sentral dari kegiatan peningkatan ekonomi dari Anggota, dan masyarakat disekitarnya.

Mengingat ProgramPembentukan Koperasi Syariah 165 ini adalah program yang akan melibatkan seluruh Alumni ESQ 165 dan masyarakat di sekitar Wilayah Kota Bekasi, maka sebaiknya seluruh Unsur masyarakat yang ada (selain Alumni ESQ 165), juga harus di libatkan dalam berbagai kegiatannya, seperti Pengurus Lingkungan, Pengurus Masjid, Pengurus Majlis Taklim, Pengurus Berbagai Lembaga Pendidikan, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah, pihak Sponsor, dan lain-lainnya. Hal ini penting untuk menepis anggapan bahwa Koperasi Syariah 165 merupakan sebuah Koperasi Exclusive.

Yang perlu menjadi sebuah catatan penting adalah bahwa Koperasi Syariah 165, bukan hanya untuk Kepentingan Memakmurkan Anggotanya semata, tetapi juga untuk turut meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di sekitarnya.   

  1. Aspek Legal Formal Koperasi Syariah 165
    • Para pendiri:
      Ary Ginanjar Agustian, Gunawan Sumodiningrat, Aries Mufti, Anggito Abimanyu dan Bambang W. Suharto serta 48 anggota pendiri lainnya.
    • Tujuan Pendirian Koperasi Syariah 165:
Untuk mempunyai wadah dalam melakukan total action di bidang pemberdayaan ekonomi umat.
·        Tanggal Pendirian:
6 Januari 2006.
·        Daerah Cakupan:
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.
·        Pengesahan:
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.



  1. Struktur Organisasi Koperasi Syariah 165 Pusat
Dewan Penasehat

·        Dr (HC) Ary Ginanjar Agustian
Ketua
·        Prof. DR. Gunawan Sumodingrat
Anggota
·        Dr. Ir. Aries Mufti, MH., MM.
Anggota
Dewan Pengawas
·        Dr.Sugiharto
Ketua
·        Dr.Anggito Abimanyu, MSc.
Anggota
·        Ir.H.Gufron Sumariyono
Anggota
·        Ir.H.Djoni Rosadi
Anggota
Dewan Pengurus
·        Adi Sasono
Ketua

·        Muhammad Taufiq
Ketua I

·        Lea Sri Endari Irawan
Ketua II

·        Isye Syahli Latief
Ketua III

·        M. Hasanuddin Thoyieb
Sekretaris I

·        Triyanto
Sekretaris II


·        Luki Alamsyah
Bendahara I

  1. Visi Koperasi Syariah 165

Visi

Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi ummat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020

  1. Misi Koperasi Syariah 165
Misi

·        Meningkatkan jumlah anggota koperasi minimal 80 % dari jumlah alumni ESQ;
·        Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan Jati Diri Koperasi dan 7 BUDI UTAMA ESQ;
·        Mendayagunakan perkembangan IPTEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha;
·        Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat;
·        Membangun persaudaraan alumni ESQ yang semakin produktif, terutama antara para anggota pendiri/prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020.

  1. Sasaran Yang Hendak Dicapai Pada Periode 2010-2013

·        Terhimpunnya anggota pendiri/prioritas sekurang-kurangnya 100.000 (seratus ribu) orang yang tergabung dalam jaringan bisnis yang produktif;

·        Terbentuknya jaringan bisnis anggota dengan instrumen keuangan yang transparan dan akuntabel;

·        Terbangunnya jaringan keanggotaan di seluruh Indonesia melalui jaringan Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah serta Badan Otonom dalam lingkungan FKA ESQ 165;

·        Terwujudnya pusat-pusat pelayanan bisnis anggota dengan sistem jaringan komunikasi yang efektif dan efisien;

·        Terjalinnya persaudaraan antar anggota dalam kegiatan bisnis yang produktif, terutama antara anggota pendiri/prioritas dengan anggota luar biasa;

·        Tersedianya kantor pusat Koperasi Syariah 165 di Menara 165 dengan berbagai aktivitas bisnis yang produktif;

·        Tersedianya sistem otomatisasi konversi uang rupiah simpanan anggota dalam bentuk dinar/emas untuk menjaga nilai riilnya;

·        Terselenggaranya perdagangan kebutuhan pokok anggota dalam sistem yang lebih praktis, berkualitas dengan harga yang bersaing.

KOPERASI NUSANTARA

Berawal dari perhatian terhadap keterbatasan perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru perekonomian nasional membuat sekelompok generasi muda dengan latar belakang keuangan dan teknologi informatika terpacu untuk menghadirkan koperasi yang memanfaatkan teknologi untuk pengembangan bisnisnya.
Pada tahun 2004 berdirilah KOPERASI NUSANTARA, Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya adalah menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa. Untuk mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman Koperasi Nusantara bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut Koperasi Nusantara membantu menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan.
Di awal usahanya, Koperasi Nusantara hanya membuka cabang di beberapa daerah di Jawa Barat dengan core business memberikan pinjaman kepada para pensiun dan pegawai yang pembayaran gaji/uang pensiunnya melalui Kantor Pos.

Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial, maka di tahun 2006 Koperasi Nusantara melakukan kerjasama operasional dengan PT.POS INDONESIA (Persero). Kerjasama ini meliputi penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji/pensiunan pegawai , PNS dan TNI/POLRI dan sejak tahun 2007 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh Indonesia melalui 208 cabang kantor layanan Koperasi Nusantara.
Berbasis teknologi informatika , memungkinkan Koperasi Nusantara dapat melakukan pengelolaan bisnisnya dengan realtime online system di seluruh cabang layaknya standard perbankan saat ini.
Kemitraan strategis untuk dapat menjalankan bisnis yang ada dengan baik tidak hanya dibangun dengan PT.POS INDONESIA (Persero) tapi juga dengan pihak-pihak pendukung lainnya seperti PT. Bank Sinarmas, ICB Bumiputera Indonesia Tbk, Bank Kesawan, BII Maybank, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Jiwa Jiwasraya, Asuransi Syariah Mubarakah.

  • STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI NUSANTARA
KETUA UMUM : ALINAFIAH
KETUA HARIAN : HIDAYAT LUKMAN
SEKRETARIS : FAIRUS AZIS
BENDAHARA : JUNIANTO
KETUA DEWAN PENGAWAS : RAHMAT SE

Rabu, 05 Oktober 2011

KOPERASI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN


Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi"regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi  yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)   
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.


Senin, 26 September 2011

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
 Anggota koperasi:
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
 Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
2.      Konsep Koperasi
a.    Barat
Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
b.    Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional . Merupakan  sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor  produksi adalah kolektif)
c.    Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
3.      Prinsip Koperasi
a.       Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
b.      Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
4.      Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).
Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.  Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
5.      Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6.      Manfaat Ekonomi Koperasi
·         Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
·         Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
7.      SHU
Adalah sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kepada  anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota  dan sesuai dengan besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU :
·         Bersumber dari anggota
·         SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
·         Dilakukan secara transparan
·         Dibayar secara tunai
8.      Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi  adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
·         25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
·         60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
9.      Jenis-Jenis Koperasi 
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c.       Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

10.  Bentuk-Bentuk Koperasi
a.       Koperasi primer (anggotanya individu)
b.      Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
c.       Koperasi gabungan (tk I)
d.      Koperasi induk (Nasional)



11.  Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.  Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a.       Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.  Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b.      Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.  Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c.       Simpanan khusus/lain-lain Misalnya:  Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d.      Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.       Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a.       Anggota dan calon anggota
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c.       Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      Sumber lain yang sah
12.  Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap, yaitu :
a.       Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
b.      Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
c.       Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
d.      Lalu meminta perizinan dari negara.
e.       Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

13.  Organisasi Koperasi
a.     Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan wadah utk pengambilan keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
b.    Pengurus
Pengurus bertanggungjawab untuk :
·        Mengelola koperasi dan usahanya
·        Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·        Menyelenggarakan rapat anggota
·        Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·        Memelihara daftar anggota dan pengurus
c.   Pengawas
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan berwenang utk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
d.    Pengelola
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja , dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus



14.  Logo Koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
  1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

15.  Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;
a.       AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
b.      AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negara- negara persemakmuran.
c.       Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
d.      AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
e.       AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.