Selasa, 10 April 2012

RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    PENGANTAR:  ARTI, MAKNA, DAN MANFAAT DEMOKRASI

                    i.            Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

                  ii.            Makna Demokrasi
Demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpatisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintah di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat berserikat setiap warga negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

                iii.            Manfaat Demokrasi
a.      Kesetaraan Sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
b.      Memenuhi Kebutuhan-Kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa.
c.       Pluralisme dan Kompromi
Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi  juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan.
d.      Menjami Hak-Hak Dasar
Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis.
e.       Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.

B.     NILAI-NILAI DEMOKRASI

Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya

Punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.
Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
a.      Kesadaran akan pluralisme
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
b.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
c.     Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik
Demokrasi membutuhkan kerjasama antaraanggota masyarakat.
d.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
e.       Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral
Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.

C.    PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
a.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan
Bertugas menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat yang diperoleh dari pemilu.
b.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan dilakukan dengan teliti dan jujur.
c.       Adanya hak memilih dan dipilih
Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih.
d.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
e.       Adanya kebebasan mengakses informasi
Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
f.       Adanya kebebasan berserikat yang terbuka
Kebebasan berserikat memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.

D.    JENIS-JENIS DEMOKRASI
i.                    Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.      Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b.      Demokrasi Tidak Langsung Atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c.       Demokrasi Perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.

ii.                  Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.      Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.      Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c.       Demokrasi Campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas.

iii.                Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.      Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan  yang luas pada individu.
b.      Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.

iv.                Berdasarkan Wewenang Dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan Negara
a.      Demokrasi Sistem Parlementer
b.      Demokrasi Sistem Presidensial

E.     PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
i.                    Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUDS 1950.
ii.                  Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
iii.                Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut agama dan kepercayaan masing-masing , menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial
iv.                Demokrasi Langsung Pada Era Orde Reformasi
Orde reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan.


F.     MENGEMBANGKAN SIKAP DEMOKRASI
Bangsa Indonesia saat ini pada era reformasi , sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal.

Rabu, 28 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 1.  Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaan sesuai yang diamanatkan oleh mata kuliah ini, maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, antara lain:
a.       Rasa hormat dan tanggung jawab
b.      Bersikap kritis
c.       Membuka diskusi dan dialog
d.      Bersifat terbuka
e.       Rasional
f.        Jujur

2.      Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang:
a.       Visi dan misi?
b.      Jelaskan visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi secara meluas dan mendalam?



1. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :
a.       RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
b.      BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
c.       MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
d.      BERSIFAT TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
e.       RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
f.        ADIL
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
g.       JUJUR
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
·         Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
·         Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
·         Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
·         Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
·         Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
a.       menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
b.      Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
c.       Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
d.      Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).










2.      Apa yang saudara ketahui  tentang :
a.       Visi dan Misi
V I S I
Visi adalah berarti pandangan dan hal ini sangat berkaitan dengan suatu rencana yang akan disusun untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang sifatnya umum. Didalam perjalanannya kata VISI sering digunakan juga untuk hal hal yang sifatnya khusus bahkan hampir setiap kegiatan baik itu yang sifatnya kegiatan amal, kegiatan pendidikan ataupun kegiatan komersial selalu menggunakan kata VISI dalam membuat rencana atau program kerja mereka. Namun demikian kata VISI tetap pada arti yang aslinya yaitu suatu pandangan kedepan yang akan menjadi sasaran ataupun tujuan akhir dari suatu kegiatan
Jadi sebuah VISI adalah suatu pandangan yang sifatnya sangat umum tetapi mengandung suatu arti yang cukup dalam sehingga didalam membuat suatu uraian mengenai VISI harus benar benar dipikirkan artinya yang lebih filosofis tetapi terungkap dalam kata yang sederhana.
MISI
Misi mempunyai arti yang sangat berlainan dengan kata VISI karena didalam kata misi terkandung suatu pesan kemanusiaan yang tinggi dan juga terkandung suatu aktivitas yang mengarah kepada suatu tujuan dari aktivitas tersebut dalam kaitan dengan kemanusiaan.


b.      Jelaskan visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi, secsra meluas dan mendalam !
Visi Indonesia 2020 mengamanatkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Indikator keberhasilan ketetapan tersebut antara lain:
·        penghormatan terhadap kemanusiaan;
·        meningkatkan semangat persatuan dan kerukunan bangsa, toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;
·        berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;
·        menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan kontrol sosial masyarakat;
·         berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyaralcatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka;
·         meningkatnya kualitas sumber daya manusia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing dalam era global;
·         memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah pergaulan antarbangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain;
·         terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, dan bebas kolusi, korupsi, nepotisme.

Selasa, 08 November 2011

KOPERASI ASTRA


A.     Koperasi astra international
·         Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
·         Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
·         Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
·         Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
·         Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra. 

B.     Visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

C.     Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD 

D.     What business we are in
Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra 

E.      Corporate value
·         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
·         Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
·         Pelanggan dan Mitra Usaha.
·         Senantiasa mengutamakan kerja sama.
·         Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
·         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

F.      Key success factor
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional. 

G.     Ketentuan Umum
·         Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
·         Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
·         Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
·         Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
·         Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
·         Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
·         Mengisi formulir yang telah ditentukan. 

H.     Prosedur Pengajuan Pinjaman
1.      Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
2.      Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
3.      Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
4.      Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
5.      Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
6.      Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
7.      Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
8.      Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

I.        Biaya-biaya yang harus dibayarkan
·         Biaya Administrasi
·         Biaya Provisi
·         Asuransi Jiwa
·         Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

KOPERASI SEKOLAH

A.     Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Badan Pemeriksa
4.      Pembina dan Pengawas
5.      Badan Penasehat

B.     Perangkat organisasi koperasi sekolah
·         Rapat anggota koperasi sekolah
·         Pengurus koperasi sekolah
·         Pengawas koperasi sekolah
C.     Dewan penasihat koperasi sekolah
·         Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·         Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
·         Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
·         Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
 
D.     Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

E.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.      Memberhentikan pengurus; dan
7.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

F.      Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.      Penilaian laporan pengawas
4.      Menetapkan pembagian SHU
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.      Masalah-masalah yang timbul

G.     Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1.      Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.      Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.      Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.      Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.      Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6.      Melatih disiplin dan kerja.
7.      Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.      Mendidik siswa hemat menabung.
9.      Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

KOPERASI SYARIAH 165 BEKASI

  1. Maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Syariah 165 Wilayah Kota Bekasi

Tujuan yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), adalah untuk membangun Potensi Ekonomi Ummat, dengan Upaya Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam, di lingkungan Alumni ESQ 165 yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dengan SIlaturrahmi yang lebih erat diantara Alumni ESQ 165 melalui Koperasi Syariah 165, diharapkan akan terjalin Silaturrahmi yang lebih baik, sembari menggali potensi yang ada pada seluruh Alumni ESQ 165, khususnya yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi.

Dengan jumlah Alumni ESQ 165 di Wilayah Kota Bekasi yang cukup banyak, sesungguhnya merupakan sebuah potensi ekonomi yang sangat menjanjikan.

Keberagaman usaha, pekerjaan dan tingkat ekonomi yang dimiliki oleh Alumni ESQ di Wilayah Kota Bekasi, memiliki potensi kekuatan yang sangat besar, jika dapat di Koordinir dengan baik sesuai dengan Syariat Islam, karena meliputi Ratusan bahkan Ribuan orang di seluruh Wilayah Kota Bekasi.

Sudah saatnya, potensi Alumni ESQ 165 tersebut di satukan dan dikembangkan dengan lebih baik lagi, sehingga bisa menjadi kekuatan besar penggerak kemajuan ekonomi dari seluruh anggota Koperasi Syariah 165 pada khususnya, dan pendorong kemajuan ekonomi bagi masyarakat di sekitar Wilayah kota Bekasi pada Umumnya.

Dan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), bisa menjadi cikal bakal dari Rencana besar tersebut, dimana  Koperasi Syariah 165, akan menjadi Motor Penggerak utamanya, dan akan menjadi titik sentral dari kegiatan peningkatan ekonomi dari Anggota, dan masyarakat disekitarnya.

Mengingat ProgramPembentukan Koperasi Syariah 165 ini adalah program yang akan melibatkan seluruh Alumni ESQ 165 dan masyarakat di sekitar Wilayah Kota Bekasi, maka sebaiknya seluruh Unsur masyarakat yang ada (selain Alumni ESQ 165), juga harus di libatkan dalam berbagai kegiatannya, seperti Pengurus Lingkungan, Pengurus Masjid, Pengurus Majlis Taklim, Pengurus Berbagai Lembaga Pendidikan, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah, pihak Sponsor, dan lain-lainnya. Hal ini penting untuk menepis anggapan bahwa Koperasi Syariah 165 merupakan sebuah Koperasi Exclusive.

Yang perlu menjadi sebuah catatan penting adalah bahwa Koperasi Syariah 165, bukan hanya untuk Kepentingan Memakmurkan Anggotanya semata, tetapi juga untuk turut meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di sekitarnya.   

  1. Aspek Legal Formal Koperasi Syariah 165
    • Para pendiri:
      Ary Ginanjar Agustian, Gunawan Sumodiningrat, Aries Mufti, Anggito Abimanyu dan Bambang W. Suharto serta 48 anggota pendiri lainnya.
    • Tujuan Pendirian Koperasi Syariah 165:
Untuk mempunyai wadah dalam melakukan total action di bidang pemberdayaan ekonomi umat.
·        Tanggal Pendirian:
6 Januari 2006.
·        Daerah Cakupan:
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.
·        Pengesahan:
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.



  1. Struktur Organisasi Koperasi Syariah 165 Pusat
Dewan Penasehat

·        Dr (HC) Ary Ginanjar Agustian
Ketua
·        Prof. DR. Gunawan Sumodingrat
Anggota
·        Dr. Ir. Aries Mufti, MH., MM.
Anggota
Dewan Pengawas
·        Dr.Sugiharto
Ketua
·        Dr.Anggito Abimanyu, MSc.
Anggota
·        Ir.H.Gufron Sumariyono
Anggota
·        Ir.H.Djoni Rosadi
Anggota
Dewan Pengurus
·        Adi Sasono
Ketua

·        Muhammad Taufiq
Ketua I

·        Lea Sri Endari Irawan
Ketua II

·        Isye Syahli Latief
Ketua III

·        M. Hasanuddin Thoyieb
Sekretaris I

·        Triyanto
Sekretaris II


·        Luki Alamsyah
Bendahara I

  1. Visi Koperasi Syariah 165

Visi

Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi ummat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020

  1. Misi Koperasi Syariah 165
Misi

·        Meningkatkan jumlah anggota koperasi minimal 80 % dari jumlah alumni ESQ;
·        Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan Jati Diri Koperasi dan 7 BUDI UTAMA ESQ;
·        Mendayagunakan perkembangan IPTEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha;
·        Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat;
·        Membangun persaudaraan alumni ESQ yang semakin produktif, terutama antara para anggota pendiri/prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020.

  1. Sasaran Yang Hendak Dicapai Pada Periode 2010-2013

·        Terhimpunnya anggota pendiri/prioritas sekurang-kurangnya 100.000 (seratus ribu) orang yang tergabung dalam jaringan bisnis yang produktif;

·        Terbentuknya jaringan bisnis anggota dengan instrumen keuangan yang transparan dan akuntabel;

·        Terbangunnya jaringan keanggotaan di seluruh Indonesia melalui jaringan Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah serta Badan Otonom dalam lingkungan FKA ESQ 165;

·        Terwujudnya pusat-pusat pelayanan bisnis anggota dengan sistem jaringan komunikasi yang efektif dan efisien;

·        Terjalinnya persaudaraan antar anggota dalam kegiatan bisnis yang produktif, terutama antara anggota pendiri/prioritas dengan anggota luar biasa;

·        Tersedianya kantor pusat Koperasi Syariah 165 di Menara 165 dengan berbagai aktivitas bisnis yang produktif;

·        Tersedianya sistem otomatisasi konversi uang rupiah simpanan anggota dalam bentuk dinar/emas untuk menjaga nilai riilnya;

·        Terselenggaranya perdagangan kebutuhan pokok anggota dalam sistem yang lebih praktis, berkualitas dengan harga yang bersaing.